Sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia bersifat kronis, meluas, dan mendalam. Kasus-kasus lama tidak kunjung di/terselesaikan, segera muncul kasus-kasus baru yang tidak kalah akutnya. Maka tepatlah sengketa dan konflik pertanahan disebut sebagai masalah yang bersifat extraordinary, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa pula: dari sisi pengkajian, pendataan, hingga langkah-langkah…