Text
Silih Hampura: Model Penyelesaian Konflik dalam Hukum Adat Baduy
Hukum adat Baduy mengatur pola penyelesaian konflik dengan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada jenis pelanggaran yang dapat diselesaikan oleh keluarga. Lalu ada pula yang harus diselesaikan oleh Jaro. Ataupun harus diselesaikan oleh lembaga adat. Meski demikian, ketika terjadi masalah pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran yang diselesaikan oleh keluarga, tidak menutup kemungkinan naik ke tahapan yang harus diselesaikan oleh Jaro. Oleh karena itu, dalam hukum adat Baduy, terdapat tiga tahapan yang dilalui dalam menyelesaikan konflik. Pertama, konflik yang terjadi diselesaikan oleh keluarga terlebih dahulu. Misalnya jika persoalan keluarga maka diselesaikan oleh Kepala keluarga itu sendiri. Di setiap keluarga ada penanggung jawabnya, ada orang yang berwenang. Bisa juga oleh orang tua atau yang paling dituakan.
Dalam tahap penyelesaian yang dilakukan di keluarga, dapat diberikan saran dan teguran kepada pelaku pelanggaran. Jika tidak selesai di tahap keluarga, meski sudah dinasihati, sudah ditangani tetapi konflik belum selesai juga, maka dapat diselesaikan oleh Jaro. Permasalahan itu pun akan diselesaikan oleh Jaro dan lebih jauhnya lagi diselesaikan oleh Lembaga Adat.
Penyelesaian konflik pidana dalam hukum adat Baduy, menempatkan korban kejahatan sebagai pihak yang memiliki kesempatan untuk menyampaikan segala penderitaannya di hadapan pelaku dan ketua adat. Dalam kesempatan itu pula diupayakan permohonan maaf pelaku terhadap korban dikabulkan. Jika korban memaafkan dan pelaku dimungkinkan memberikan sejumlah kerugian maka proses penyelesaian konflik akan terus berlanjut ke tahap berikutnya. Tetapi jika korban belum memaafkan, maka ketua adat memberikan waktu kepada korban untuk merenung dengan diberikan nasihat-nasihat agar korban mau memaafkan pelaku. Setelah korban mau memaafkan pelaku, maka proses selanjutnya adalah ritual adat pelaku terhadap alam Baduy yang dipandu oleh ketua adat dan para Jaro.
Ada dua tahap permohonan maaf pelaku dalam penyelesaian konflik pidana adat di Baduy. Pertama, ketika korban memaafkan pelaku atas semua kejahatan yang dilakukan. Kedua, ketika pelaku melakukan ritual sanksi sebagai permohonan maaf terhadap alam Baduy adar pelaku disucikan dari segala dosa alam dapat menerima kembali pelaku. Proses inilah disebut dengan "silih hampura" (dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti saling memaafkan).
No other version available