Text
Orang Indonesia dan Tanahnya
Pada awalnya buku orang Indonesia dan tanahnya merupakan pamfelt akademik yang diterbitkan oleh Cornelis Van Vollehoven untuk menentang rancangan amandemen pasal 62 Kontitusi Negara Belanda 1854 (Regeringserglement 1854), yang pada saat itu diusulkan oleh GJ Nolst Trenite, agar menghapus klausul perlindungan hak-hak masyarkat pribumi di Hindia Belanda. Kemudian kembali diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dari teks aslinya yang berjudul "De Indonesier en Zijn Ground" untuk mengingatkan generasi sekarang pada aspek awal tentang hukum adat Indonesia.
Van Vollenhoven menjabarkan banyak sekali perbedaan soal urusan pengelolaan dan kepemilikan tanah antara Belanda dan Indonesia. Bila dilihat secara hukum dalam Kitab Undang-Undang Perdata Belanda (Burgerwlijk Wetboek), dikatakan seseorang akan memperoleh Hak Mengambil Manfaat Dari Tanah (Genotrecht) bila sifatnya sementara, dilihat dari perspektif hak paling lama dan sejarah pembukaan lahan.
Buku ini menjadi sangat relevan dengan konteks saat ini karena secara ilmiah memberi rujukan otoritatif pada perjuangan tanah air masyarakat adat, utamanya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012, yang dibacakan pada tanggal 16 Mei 2013. Putusan ini tidak lagi menempatkan hutan adat sebagai bagian dari kawasan hutan negara (yang berada dalam jurisdiksi Kementerian Kehutanan), namun hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat diakui sebagai penyandang hak dan subjek hukum yang sejajar dengan subjek hukum lainnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Putusan ini memberi umpan balik bagi semua kalangan untuk memikirkan dan mempelajari kembali eksistensi masyarakat hukum adat, hukum adat, wilayah adat, dan hak-hak asalusulnya.
No other version available