Text
Sejarah Wilayah Perbatasan: Miangas-Fillipina 1928-2010
Bukan masalah Miangas atau Las Palmas, karena selain dua sebutan itu, pulau kecil di wilayah administratif provinsi Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia--Filipina juga memiliki sejumlah nama lokal. Menarik, karena pulau yang ernah dipersengketakan Amerika Serikat (yang kala itu menjajah Filipina) dengan Kerjaan Belanda (yang juga menjajah Nusantara atau Hindia Belanda) dan diputuskan oleh Dr. Max Hubert, arbitrator tunggal Mahkamah Arbitrase Internasional, 4 April 1928, adalah bagian dari wilayah Hindia Belanda dan itu berarti milik Kerajaan Belanda.rnrnSetelah Indonesia lepas dari penjajahan Belanda, demikian pula halnya dengan Filipina dari penjajahan Amerika, pihak pemerintah Filipina meskipun telah menetapkan batas wilayahnya berdasarkan Traktat Paris 1928 dalam konstitusinya, tetapi mereka mengakui keputusan Arbitrase Internasional di atas. Pengakuan ini diperjelas dalam Border Crossing Agreement antara Indonesia dan Filipina yang ditandatangani tahun 1956 (mengakui pulau Miangas sebagai pos lintas batas di pihak Indonesia).rnrnSejak Indonesia dikalahkan oleh Malaysia dalam soal kepemilikan wilayah Sipadan-Ligitan, tiba-tiba Pulau Miangas mendapat perhatian media. Dibandingkan dengan dua pulau di perbatasan yang berdekatan dengannya yaitu pulau Marore dan Pulau Marampit, Miangaslah yang paling banyak dipermasalahkan, kemudian dikunjungi dan mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat dan provinsi.rnrnBuku ini memaparkan keberadaan pulau Miangas dari sisi sejarahnya, untuk memberikan informasi tentang salah satu aset negara yang berbatasan dengan negara lain.
No other version available