Text
Pelurusan Sejarah Indonesia
Secara struktural, pelurusan sejarah termasuk upaya untuk menyelesaikan masalah masa lalu bangsa menyangkut pengungkapan hal=hal yang tabu pada masa lampau seperti pengungkapan pelanggaran berat HAM. Bukan hanya kasus 65 dan dampaknya, tetapi berbagai peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudahnya mesti diungkap. Kasus Aceh, Papua, Timor-Timur, Lampung, Tanjung Priok, 27 Juli 1966, Kasus Trisakti, Semanggi, dan lain-lain perlu diteliti dan dituliskan dalam sejarah.
Pelurusan sejarah adalah point of no return''. Jika pemerintah konsisten tidak akan mencabut demokratisasi dan kebebasan pers (seperti yang dijanjikan Jusuf Kalla) maka pelurusan sejarah akan berjalan terus meskipun dihadang oleh unsur penguasa sendiri. Hambatan untuk mengungkapkan kebenaran pada masa lampau juga terlihat secara gamblang dalam pembatalan program KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dengan 'ultra petita' oleh Mahkamah Konstitusi."
No other version available