Text
Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945
Sepanjang Orde Baru, UUD 1945 disakralkan. Mengubahnya adalah hal yang tabu. Hal ini membuat semua orang jadi lupa, saat disusun para 'founding father' republik ini, naskah konstitusi itu sebetulnya masih bersifat sementara. Dikatakan, UUD 1945 masih akan disempurnakan di kemudian hari.
Reformasi yang mulai bergulir pada 1998 mengamanatkan amandemen UU 1945. Sejak itu, sudah mengalami perubahan dalam empat tahapan melalui Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002, dengan tetap mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung falsafah negara Pancasila; termasuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh mengalami perubahan. Perubahan fundamental ini mentransformasi sistem pemerintahan dari yang sentralistik menjadi desentralistik, dari pemerintahan otoriter menuju demokrasi, serta dari pemerintahan yang berpaham otoritarianisme menjadi konstitusionalisme.
A. M. Fatwa adalah seorang pimpinan DR dan anggota MPR yang terlibat langsung dalam sidang-sidang yang menggodok perubahan pasal-pasal UUD 1945. Lebih dari itu, kini beliau juga adalah salah seorang pimpinan MPR yang secara internal membidangi Materi Kemajelisan dan Penanggung Jawab Internal Pelaksanaan Sosialisasi UUD 1945 Pasca Amandemen ke seluruh wilayah Nusantara. Artinya, buku ini ditulis oleh orang yang tepat dan berkompeten. Karenanya, ia selayaknya menjadi bacaan wajib segenap calon dan anggota Dewan yang terhormat. Juga perlu dibaca para pejabat pemerintah, dari eselon teratas hingga pegawai biasa, serta masyarakat umum. Agar tak lagi buta konstitusi
No other version available