Berdasarkan Kovensi London 1814 dan Traktat London 1824, Pemerintah Hindia Belanda dituntut melaksanakan perdagangan bebas sebagai syarat pengembalian Nusantara dari tangan Inggris. Namun, pemerintah justru melanjutkan kebijakan monopoli yang dijalankan VOC. Benarkah perdagangan Makassar suram di bawah pengawasan VOC maupun Hindia Belanda? Mengapa Hindia Belanda enggan melaksanakan perdagangan …